Tri Guntur Narwaya adalah Direktur Eksekutif Mindset Institute. Guntur Narwaya menyelesaikan pendidikan doktor Kajian Budaya Media di Universitas Gadjah Mada (2019). Saat ini, Guntur Narwaya menjadi pengajar di Fakultas Komunikasi Universitas Mercu Buana Yogyakarta, dan peneliti mengenai isu demokrasi dan hak asasi manusia.

Demokrasi Minimalis

3 menit waktu baca

Profil pilkada serentak yang akan digelar tanggal 9 Desember 2020 menunjukkan fenomena menarik. Diperkirakan fenomena calon tunggal akan semakin meningkat. Di antara 270 daerah yang tercatat menggelar pilkada, diprediksi  tak kurang 30 kabupaten/kota akan melangsungkan pilwalkot/pilbub  dengan menghadapi persoalan kotak kosong.

Fenomena kotak kosong hadir sejak pilkada 2015 yakni terjadi di tiga daerah, di pilkada 2017 meningkat menjadi 9 daerah, tahun 2018 makin bertambah dengan 16 daerah dan di pilkada serentak 2020 meningkat lebih banyak lagi.

Fenomena ini tentu menarik untuk disikapi. Sebagai wujud kontestasi demokrasi, tentu trend ini bisa menjadi cermin dari kelesuan dan sekaligus krisis atas sistem elektoral di Indonesia. Pemilu demokratis tentu mengandaikan adanya arena kompetisi dan kontestasi yang fair.

Secara prosedural, mekanisme kotak kosong masih bisa dimungkinkan, namun secara substansi tentu kasus ini menjadi penanda sebagai masalah serius. Kehadiran banyak kandidat yang bertarung, memungkinkan semakin terbuka hadirnya pentas kompetisi yang lebih berwarna. Ditinjau dalam prinsip dasarnya, ruang kompetisi sendiri adalah salah satu ciri dari wajah demokrasi (Dahl, 2004).

Setidaknya jika merujuk dari asumsi demokrasi liberal di atas, maka tren kotak kosong menggambarkan situasi wajah degradasi kualitas demokrasi. Tren calon tunggal dan kotak kosong ini memberi pesan penting perlunya evaluasi lebih menyeluruh terhadap mekanisme aturan pilkada yang selama ini diterapkan.

Dalam aspek prosedural tercatat memberi rintangan besar atas akses peluang kontestasi yang lebih adil dan terbuka. Persyaratan adminstrasi dan politis yang cukup berat untuk dilalui oleh siapa saja yang ingin mencalonkan diri atau dicalonkan. Belum lagi tradisi praktik pilkada secara umum masih sarat dengan ongkos pembiayaan yang sangat tinggi (Aspinall & Berenschot, 2019).

Klientelisme dan politik uang seolah sudah menjadi sesuatu yang normal dan umum. Hanya mereka yang memiliki modal dan sumber daya politik yang kuat yang mendapat kans besar untuk melenggang. Faktor pertaruhan ekonomis yang berbiaya tinggi inilah yang juga menjebak pilkada jatuh pada kecenderungan oligarkis.

Hambatan Sistematis

Mengapa tren fenomena kotak kosong makin meningkat? Beberapa faktor cukup penting untuk dilihat. Ada problem klasik yang secara sistemik memberi peluang atas tren kotak kosong, sayangnya problem ini selalu dianggap sebagai persoalan yang tidak serius. Masalah itu justru ada dalam jantung aturan yang diberlakukan. Aturan pilkada yang dirumuskan sejak tahun 2016 dalam UU No. 10 Tahun 2016 secara prinsip jauh lebih memberi peluang menguntungkan kepada pemilik sumber daya politik besar dan secara prosedural semakin menutup kemungkinan peluang adanya banyak kontestan yang bertarung.

Persyaratan formal yang sangat berat ini juga ditambah dengan praktik-praktik prosedur sampingan (gelap) seperti konsensi, mahar dan lelang politik yang juga memberatkan. Kondisi ini jelas akan membuat pintu kandidasi tak akan mudah didapat oleh sembarangan orang.

Beberapa pasal aturan menetapkan ambang batas dukungan suara partai dan juga persyaratan yang berlaku untuk calon independen. Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 secara definitif menyatakan bahwa Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika sudah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (duapuluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (duapuluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum angka Dewan Perewakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Aturan ini tentu akan memperberat dan menutup akses kandidasi yang lebih luas. Syarat bagi calon independen (perorangan) juga sangat memberatkan. Angka minimal 6,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang harus terpenuhi jelas merupakan syarat yang tidak mudah terpenuhi.

Situasi ini ujungnya akan selalu menguntungkan dominasi kekuatan politik besar. Persyaratan ini sebenarnya sudah pernah diajukan dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), namun nasib belum menguntungkan, gugatan atas aturan ini selalu gagal dan kandas.

Restorasi Oligarki

Sangat sulitnya peluang kandidasi karena benturan persyaratan pilkada ini hanya menjadi angin peluang menguntungkan bagi kekuatan politik dominan termasuk para oligarki dan dinasti politik di daerah. Mengapa bisa demikian? Problem mendasarnya ada pada ongkos pembiayaan pilkada yang sangat tinggi. Kebutuhan ongkos pilkada dipengaruhi juga oleh tren watak klientilisme dan politik uang yang terus membudaya. Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, praktik mahar politik dan konsensi kapital diantara para kandidat dan partai pendukung sudah lazim berlangsung.

Walaupun pembuktian hukum tak pernah serius mendeteksi praktik gelap seperti ini, namun modus semcam ini sudah sama-sama dimengerti sebagai tradisi politik yang sekian lama sulit dilenyapkan. Hasil riset The Indonesian Institute (TII) pada tahun 2018 menemukan peningkatan jumlah calon kepala daerah yang berasal dari kalangan pengusaha mencapai sekitar 44,89 %. Dalam catatan TII, pada tahun 2017 jumlahnya cukup besar mencapai 50%.

Presentase ini tidak terlalu menurun pada prediksi di pertarungan pilkada 2020. Tidak hanya soal tiadanya kompetisi yang fair – sebagai aspek keadilan yang secara inhern juga menjadi prinsip demokrasi – akan semakin sulit diwujudkan. Kegairahan kontetasi demokrasi pada akhirnya berubah semata menjadi formalitas yang semu. Tak ada lagi ruang keramaian diskursus uji perdebatan dan adu visi gagasan secara fair. Kemenangan lalu mudah diprediksikan.

Pesta demokrasi yang semestinya bisa dirasakan penuh gairah oleh masyarakat, hanya akan menjadi panggung dramartugi bagi kepentingan oligarki politik. Kotak kosong pada akhirnya menjadi cermin dari wajah pseudo demokrasi yang kehilangan maknanya.

Jebakan prosedural sering hanya menjadikan praktik berdemokrasi lalu berwatak minimalis dan di sisi yang lain berpotensi mudah dibajak sebagai kuda tunggangan dari beroperasinya dominasi oligarki. Setelah era otoritarisme Orde Baru ternyata kekuatan oligarki tak sepenuhnya bisa dijinakkan. 

Gagasan ini telah dimuat di koran Solopos (17/10/2020).

Demokrasi pasca-Soeharto belum mampu menawarkan wajah demokrasi yang sama sekali baru. Demokrasi yang dibayangkan mampu menjadi antitesis dari kecenderungan oligarki justru mudah ditelikung. Mandat demokrasi sejatinya adalah memangkas habis pola oligarki ini, namun dalam skema demokrasi yang minimalis ini justru telah menjadi lahan subur bagi kekuatan oligarki untuk mereposisi dan merestorasi diri.

Tri Guntur Narwaya adalah Direktur Eksekutif Mindset Institute. Guntur Narwaya menyelesaikan pendidikan doktor Kajian Budaya Media di Universitas Gadjah Mada (2019). Saat ini, Guntur Narwaya menjadi pengajar di Fakultas Komunikasi Universitas Mercu Buana Yogyakarta, dan peneliti mengenai isu demokrasi dan hak asasi manusia.

Jilbab, Negara, dan Kemerdekaan Indonesia

Penulis: Kamil Alfi Arifin Pemaksaan melepas jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 oleh Badan Penanaman Ideologi Pancasila (BPIP) telah mencederai...
Mindset Institute
14 detik waktu baca

Pidato: Menakar Kuasa Destruktif Kreatif

Di dalam dunia yang terus berubah, orang seringkali diminta untuk kreatif dan inovatif. Namun kreativitas ini dapat berakibat destruktif. Prof. Aloysius Gunadi Brata membahas...
Mindset Institute
16 detik waktu baca

Interview with Taring Padi: vanguardism, creativity, symbols, and the…

Penulis: Heronimus Heron & Min Seong Kim Abstract A work by the Indonesian artist collective Taring Padi titled People’s Justice caused great controversy during...
Mindset Institute
24 detik waktu baca