Heronimus Heron adalah Wakil Direktur Eksekutif Mindset Institute. Heronimus menyelesaikan pendidikan magister Kajian Budaya di Universitas Sanata Dharma (2022). Heronimus memiliki minat pada isu hak asasi manusia, kajian budaya, dan ekologi.

Diskusi Online: Menimbang Prasyarat Sosial “New Normal”

3 menit waktu baca

MINDSET Institute mengadakan diskusi online “Menimbang Prasyarat Sosial ‘New Normal’” pada Jumat, 12 Juni 2020. Diskusi yang dimoderatori oleh Aloysius Gunadi Brata dari MINDSET Institute dan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta menghadirkan Jonatan Lassa dari College of Indigenous Futures, Arts & Society, Charles Darwin University, Cornelia Istiani dari Jurusan Psikologi, Universitas Bina Nusantara, dan Panca Pramudya dari MINDSET Institute.

Diskusi online membahas “new normal” kini begitu kencang disuarakan untuk menjadi wacana umum. Alasannya adalah karena masih tidak ada kepastian kapan COVID-19 akan berakhir, antara lain karena ketersediaan vaksin membutuhkan waktu; sementara kehidupan ekonomi tidak bisa dibiarkan tidak bergerak.

Maka dipandang mendesak untuk bisa segera bangkit dengan masuk ke masa “new normal.” Secara ringkas, pemerintah memaknai “new normal” sebagai melonggarkan pembatasan-pembatasan yang dilakukan beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, pemerintah memperkenalkan serangkaian protokol kesehatan kepada publik. Berbagai protokol ini seperti kewajiban penggunaan alat-alat pelindung dasar (seperti masker), pembatasan transportasi publik, penutupan pusat-pusat keramaian dan pelayanan publik, pengaturan arus keluar masuk manusia di pusat perbelanjaan, ataupun pengaturan jam kerja baik di sektor publik maupun swasta.

Pembatasan-pembatasan ini diberlakukan tidak terkecuali untuk kegiatan ibadat keagamaan dan pendidikan. Dampak dari pembatasan-pembatasan ini ialah melambatnya roda perekonomian, pengurangan aktivitas dan lingkup kerja, bahkan penutupan sebagian tempat kerja baik sementara maupun permanen.

Setelah berjalan sampai bulan Mei, di berbagai belahan dunia mulai didorong upaya pelonggaran pembatasan-pembatasan tersebut. Hal ini berangkat dari kesadaran hampir semua negara untuk mengupayakan ekonomi tidak semakin terpuruk.

Setiap negara dapat muncul dengan strateginya masing-masing, dengan tetap mengingat bahwa ada yang kembali melakukan pengendalian ketat pergerakan manusia setelah pelonggaran karantina, ternyata kembali menimbulkan penyebaran virus.

Pertimbangan strategi tersebut ialah supaya kapasitas pelayanan kesehatan yang ada tidak terancam. Oleh sebab itu, bila tidak hati-hati dipersiapkan, pemberlakuan “new normal” bisa saja menjadi kontraproduktif karena memicu kondisi yang membahayakan pelayanan kesehatan sehingga memicu kondisi yang lebih parah secara ekonomis dan sosial.

“New normal” sejatinya memang menimbulkan beragam tanggapan. Indonesia terdeteksi sebagai negara yang paling ramai membicarakan soal “new normal” (IDN Times 02/06/2020). Sejauh ini, lebih dari 100 pemerintah daerah, hanya satu yang berada di Pulau Jawa, telah diizinkan pemerintah untuk menerapkan “new normal”. Ini adalah daerah-daerah yang disebut berada atau dinyatakan dalam zona hijau.

Ketika hal ini dibaca sebagai satu strategi hidup berdamai dengan COVID-19 di satu sisi, sementara secara epidemologis belum ada indikasi yang kokoh bahwa Indonesia sudah masuk ke tren menurun. “Spatial spillover” virus belum benar-benar putus, maka kekhawatiran akan resiko pun menguat pada tingkatan yang berbeda-beda di beragam daerah.

Tidak heran bila hari-hari ini pun terasa adanya ketegangan antar individu, antar kelompok masyarakat, tidak terkecuali antara pusat dan daerah (seperti antara pemerintah Papua dan pemerintah pusat).

Kendati memang disadari pula bahwa ada banyak warganegara, masyarakat atau daerah yang memang dengan segala kondisi keterbatasannya harus kembali menggerakkan ekonominya. Terlebih ketika masih banyak persoalan bagaimana bantuan atau jaminan sosial dari negara direalisasikan di lapangan, sementara derajat ketimpangan distribusi pendapatan dan kesejahteraan masih tinggi.

Persoalan semakin kompleks ketika COVID-19 di Indonesia banyak menginfeksi kelompok usia produktif. Persisnya, korban jiwa terbesar, mendekati 50%, ada pada kelompok usia 30-59 tahun. Artinya, bekerja yang idealnya demi menjaga berlangsungnya kehidupan, justru bisa membunuh kehidupan itu sendiri.

Sementara itu, ketidakjelasan masa depan, keterkurungan yang cukup lama serta ketidakadilan yang dirasakan dapat membuat kewarasan manusia pun menjadi tidak seperti biasanya dan memberikan kontribusi memunculkan ketegangan-ketegangan sosial.

Dalam konteks inilah, suatu persyaratan sosial “new normal” menjadi sangat dibutuhkan. Sedetil dan selengkap apapun protokol kesehatan, bila prasyarat-prasyarat mendasar pemberlakuan “new normal” tidak terpenuhi, maka protokol kesehatan itu pun akan menjadi sia-sia.

Kita menyadari bahwa “new normal” sebagai satu konsep sebetulnya bukanlah hal yang benar-benar baru dan bukan cuma memiliki makna yang tunggal. Misalnya, suatu “new normal” dipahami tidak lain sebagai tiadanya kenormalan, tetapi ketidaknormalan itu adalah realitas baru yang harus diterima, tidak bisa ditolak.

Di sisi lain, bisa pula ada yang menempatkan “new normal” itu sebagai suatu pilihan. Jika tidak ingin kembali ke gaya atau perilaku lama, maka pilihan yang secara sadar dan konsekuen harus diambil adalah “new normal”. Agaknya, ada kegamangan yang amat kuat atas apakah “new normal” sebagai suatu keterpaksaan, keputusasaan ataukah “new normal” itu sebagai suatu pilihan.

Sebelum terlanjur, langkah terbaik tentunya secara sadar dan bijak melihat “new normal” sebagai suatu pilihan. Manusia atau kumpulan manusialah yang harus memilih, menentukan garis kehidupannya dan kemudian secara sadar mempersiapkannya secara serius.

Jadi, “new normal” itu bukan suatu arena yang tinggal dimasuki (taken for granted), melainkan suatu arena yang diciptakan atau disiapkan untuk dimasuki secara sadar bukan hanya demi satu dua hari ke depan, tetapi demi keberlanjutan kehidupan jangka panjang yang harus membaik.

Ini pun pada hakikatnya tidak luput dari soal mindset, yakni soal rangkaian pemikiran yang membentuk kebiasaan berpikir yang kemudian membentuk perilaku atau sikap seseorang, siapapun dia, begitupun dalam hal pemerintah dengan soal kualitas governance-nya.

Makin strategis posisi atau keberadaannya, maka mindset ini memiliki implikasi yang makin serius. Misalnya dalam hal bagaimana melihat urgensi keseimbangan hak-hak invidual (misalnya hak untuk bekerja) dengan kepentingan yang lebih luas (seperti kesehatan masyarakat).

Jonatan dalam paparannya yang berjudul “Tatakelola, COVID-19 dan Penerapan New Normal” menyebutkan kualitas penyediaan data pemerintah masih buruk sehingga kualitas pengambilan keputusan sangat beresiko. Jonatan juga menyatakan COVID-19 membuka fakta bahwa kualitas governance masih sangat buruk. Namun ia memberi apresiasi kepada tim gugus tugas COVID-19 dan tenaga kesehatan yang bekerja bahu-membahu mengendalikan penyebaran COVID-19.

Sementara Istiani dalam paparannya berjudul “Menimbang Prasyarat Sosial ‘New Normal’: Membangun Skema Baru dalam Kognisi” menyebutkan masyarakat perlu mengakses informasi yang kredibel sehingga tidak membuat panik. Selain itu, perlu memperkuat jejaring sosial untuk saling membantu dan menjelaskan pandemi COVID-19 ke keluarga dan lingkungannya. Dengan begitu kesehatan mental tetap terjaga.

Lalu Panca dalam pembahasannya yang berjudul “Kerja dalam New Normal” menyebutkan saat aktivitas bekerja kembali seperti semula maka akan menghadapi persoalan yang sama seperti macet, transportasi publik yang padat dan sebagainya. Akibatnya COVID-19 menyerang orang usia kerja.

Panca menuturkan dalam keadaan “new normal” perlu memperkuat ekonomi, teknologi, governance, ekologi, dan sosial. Untuk masuk ke “new normal” harus mengubah bad habits. Panca menyarankan perlu memikirkan kembali keselarasan ekonomi dan ekologi dengan menghindari perilaku polutif. Kebijakan pemerintah selama ini lemah, kurang berbasis evidence, dan enggan menoleh ke belakang untuk melihat sejarah, serta masih mengabaikan ketimpangan sosial.

Heronimus Heron adalah Wakil Direktur Eksekutif Mindset Institute. Heronimus menyelesaikan pendidikan magister Kajian Budaya di Universitas Sanata Dharma (2022). Heronimus memiliki minat pada isu hak asasi manusia, kajian budaya, dan ekologi.