Aloysius Gunadi Brata adalah Ketua Badan Pengurus Mindset Institute. Prof. Aloysius Gunadi Brata menyelesaikan pendidikan doktor di bidang ekonomi spasial di VU Universiteit, Amsterdam (2017). Sejak tahun 2006 menjadi pengajar dan peneliti pada Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Economic Talk: Mencari Skema Stimulus Gaji yang Universal

3 menit waktu baca

Pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan bagi setiap karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan diberikan selama empat bulan senilai Rp. 600.000 per bulan dan direncanakan bisa direalisasikan mulai bulan September 2020.

Bantuan ini merupakan salah satu stimulus terbaru di masa pandemi Covid-19 yang dirilis pemerintah melalui Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir (6/8/2020). Secara umum stimulus tersebut untuk memacu konsumsi masyarakat agar perekonomian bergerak menuju pemulihan.

Kebijakan stimulus ini dapat menimbulkan pro dan kontra setidaknya dalam tiga hal. Pertama adalah bagaimana melihat kebijakan bantuan gaji tambahan gaji ini dalam kerangka besar jaminan pendapatan bagi masyarakat di tengah krisis. Pertanyaan secara lebih spesifik di sini misalnya adalah bantuan dalam besaran seperti ini memadai sebagai jaminan pendapatan bagi kelompok pekerja tersebut.

Dalam hal ini kiranya juga penting untuk melihat stimulus serupa yang diterapkan oleh negara lain, khususnya negara-negara yang kurang lebih satu level dengan Indonesia. Universal basic income (UBI) dapat menjadi satu gagasan yang perlu diangkat kemungkinkan implementasinya.

Persoalan kedua adalah mengenai cakupan dari stimulus yang tampak sempit. Jumlah karyawan swasta yang menjadi target stimulus adalah 13,8 juta orang yakni mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, pekerja yang tidak masuk kriteria ini bisa sangat banyak.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa per Agustus 2019, total pekerja Indonesia usia 15 tahun ke atas mencapai 126,51 juta orang dan terbanyak adalah pekerja informal yang mencapai 70,49 juta orang. Melihat statistik ini maka stimulus gaji tambahan bagi pekerja swasta segera menimbulkan persoalan diskriminasi. Adakah mekanisme atau stimulus lain yang dapat menjangkau terutama kelompok pekerja informal?

Persoalan ketiga yang juga perlu diperhatikan adalah apakah stimulus ini akan benar-benar mampu menaikkan konsumsi masyarakat? Pertanyaan ini terkait langsung dengan soal kecepatan dan ketepatan implementasi kebijakan stimulus tersebut. Sejauh ini, laporan pemerintah menunjukkan bahwa realisasi anggaran penangangan Covid-19 masih sangat minim, masih di bawah 20 persen.

Maka bukan tidak mungkin proses realisasi stimulus gaji tambahan bagi karyawan swasta ini pun tersendat-sendat realisasinya. Selain itu, tentu saja perlu dilihat kaitannya dengan perubahan perilaku konsumsi masyarakat.

Andaikan stimulus itu benar-benar tersalurkan, belum tentu pula dengan secara mendorong konsumsi masyarakat mengingat dalam situasi krisis seperti saat ini ada kecenderungan rumah tangga menahan konsumsinya sebagai antisipasi situasi ke depan yang masih belum pasti.

Ketiga persoalan tersebut pada akhirnya dapat bermuara pada kebutuhan akan adanya kebijakan stimulus pendapatan yang mampu menjangkau segenap lapisan masyarakat, khususnya mereka yang bekerja dan juga memiliki beban tanggungan. Artinya, kebijakan untuk sisi pendapatan ini jangan mengandung cacat diskriminatif. Ini pun harus disertai dengan mekanisme realisasi yang cepat dan tepat.

Membincangkan hal ini kiranya juga harus ditempatkan dalam perspektif jangka panjang mengingat di masa depan krisis serupa, dengan skala yang boleh jadi lebih besar, bisa saja terjadi. Dalam hal ini, pada akhirnya adalah penting untuk mendorong adanya skema basic income yang lebih universal.

Untuk itu, MINDSET Institute berupaya membedah gagasan mengenai stimulus gaji karyawan swasta dalam “Economic Talk: Mencari Skema Stimulus Gaji yang Universal” dengan nara sumber Yanu Endar Prasetyo (Founder IndoBIG Network), Esther Sri Astuti (Direktur Program INDEF) dan Dani Eko Wiyono (Ketua Korwil SBSI D.I. Yogyakarta) dengan moderator Wahyu Harjanto (MINDSET Institute) pada hari Jumat, 14 Agustus 2020.

Yanu mengutarakan bahwa sejak abad ke-18 sebenarnya sudah muncul gagasan tentang kepemilikan, tentang harta warisan. Hak waris menjadi salah satu jenis dan sumber kesenjangan yang terjadi di masyarakat. Para pendukung basic capital menyebutkan bahwa hak milik terhadap tanah, atau apapun yang melekat ke dirinya akan tuntas ketika dirinya meninggal dunia.

Artinya hak milik ini tidak bisa diwariskan. Hak warisnya dikelola oleh warga atau administratur pengelola lokal untuk dikelola oleh generasi berikutnya. Maka muncul ide hak dasar bagi anak yang baru lahir. Harta milik individu, profitnya dibagikan kepada yang lain.

Gagasan basic capital pada dasarnya adalah pemberian lumpsum  yaitu bahwa negara memberikan sejumlah uang kepada orang yang memasuki usia tertentu agar orang tersebut dapat memulai kehidupannya dengan bebas. Penggunaan uang tersebut sepenuhnya diserahkan kepada individu penerima. bisa konsumsi atau kerja produktif. Ini model kapitalisme dengan model equal start. Gagasan ini ada yang menyetujui tetapi juga ada yang menentang.

Gagasan tersebut diperkuat dengan gagasan basic income yang lebih radikal. Basic income harus di-maintain setiap bulan, tahun dan sepanjang hidup kita. Sumbernya adalah dari hasil pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai sepenuhnya oleh negara yang kemudian didistribusikan ke semua warga negara tanpa terkecuali. Diskusi tentang basic income dan basic capital pada dasarnya adalah berbicara tentang hak dasar warga.

Esther dalam paparannya mengungkapkan bahwa yang banyak dibicarakan saat ini adalah Omnibus Law: Penciptaan Lapangan Kerja & UMKM. Omnibus Law berangkat dari Pidato Presiden Jokowi pada tanggal 17 Agustus 2019 tentang visi Indonesia Maju.

Presiden mengemukakan mimpi Indonesia bisa menjadi salah satu dari 5 negara ekonomi terkuat di dunia. Omnibus Law tujuannya adalah untuk mempermudah investasi masuk ke Indonesia. Hal-hal yang dianggap menghambat investasi ditebas semua.

Namun hal ini banyak ditentang, misalnya mengenai pengupahan yang disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi daerah. Padahal, sebelumnya, upah disesuaikan dengan tingkat inflasi yang berarti upah akan naik dari tahun ke tahun menyesuaikan tingkat inflasi.

Jika pengupahan mengikuti pertumbuhan daerah, sementara setiap daerah pertumbuhan ekonominya tidak stabil, bahkan bisa sampai minus maka upah juga akan turun.

Selain itu, sejak Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2012, Indonesia sudah harus menerima tenaga kerja asing (TKA). Maka dalam aturan Omnibus Law, Indonesia tidak bisa lagi membuat batasan jumlah TKA yang masuk ke Indonesia. Pesangon pekerja juga menjadi lebih kecil juga dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dani mengungkapkan bantuan stimulus gaji yang akan diberikan oleh pemerintah dengan syarat pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan terasa janggal. Tidak semua pekerja bekerja di sektor formal, tetapi juga informal. Jika universal basic income diberikan oleh negara kepada rakyat secara langsung dan tanpa syarat.

Sementara untuk stimulus gaji ini pemerintah mensyaratkan penerima harus terdaftar sebagai BPJS. Ini akan terjadi ketimpangan yang sangat tinggi karena perusahaan-perusahaan ada yang tidak mematuhi BPJS. Ada perusahaan yang menggaji karyawannya misalnya Rp 5 juta tetapi yang dilaporkan ke BPJS di bawah itu. Maka kalau data diambil dari BPJS maka tidak akan pernah valid.

Besaran stimulus Rp 5 juta yang disebutkan oleh pemerintah tersebut mengacu pada take home pay atau gaji basic? Jika gaji basic, maka pemerintah juga bisa diakali karena perusahaan tidak akan mau mengeluarkan dana lebih kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini karena iuran bulanan BPJS masih dirasakan mahal. Jika pemerintah tetap menggunakan persyaratannya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu bagaimana dengan nasib pekerja informal yang bukan peserta? Belum lagi ada juga perusahaan yang tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan karyawannya tetapi karyawannya sendiri yang membayar.

Maka kalau pemerintah tetap ingin memberikan stimulus kepada karyawan maka perlu dipikirkan lagi cakupan sektornya termasuk pekerja informal dan validasi data yang jelas.

Aloysius Gunadi Brata adalah Ketua Badan Pengurus Mindset Institute. Prof. Aloysius Gunadi Brata menyelesaikan pendidikan doktor di bidang ekonomi spasial di VU Universiteit, Amsterdam (2017). Sejak tahun 2006 menjadi pengajar dan peneliti pada Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta.