Heffi Christya Rahayu adalah Anggota Mindset Institute. Heffi Christya Rahayu menyelesaikan pendidikan doktor ekonomi di Universitas Sebelas Maret, Surakarta (2020). Selama ini, Heffi Christya Rahayu menjadi peneliti di bidang ekonomi, dan pengajar di Universitas Pasir Pangaraian, Provinsi Riau.

Perlindungan bagi Masyarakat Adat

1 menit waktu baca

Masyarakat hukum adat memiliki Hak Ulayat. PMA 5/1999, hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

Hak ulayat meliputi semua sumber daya alam, termasuk tanah, yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan, baik yang sudah dihaki oleh seseorang maupun yang belum. Di beberapa masyarakat hukum adat, seperti di Maluku, hak ulayat meliputi wilayah perairan/lautan.

Permasalahannya adalah Hak Ulayat tersebut harus didaftarkan sedangkan yang terjadi adalah masyarakat hukum adat sangat sedikit yang mengetahui hukum. Maka dari itu diperlukan sebuah usaha pendampingan terhadap masyarakat hukum adat tersebut. Pendampingan terhadap masyarakat hukum adat diperlukan untuk memperoleh haknya berupa Hak Ulayat.

UUD 1945 telah mengatur secara tegas perihal pengakuan dan penghormatan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dan identitas budaya masyarakat hukum adat, serta jaminan kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 18 B Ayat (2), Pasal 28 I Ayat (3), dan Pasal 32 Ayat (1)).

Pasal 3 UUPA menyebutkan bahwa hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, diakui namun pelaksanaannya harus (1) sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara, (2) berdasarkan atas persatuan bangsa (3) tidak boleh bertentangan dengan UU dan peraturan lain yang lebih tinggi. Dalam praktik, rumusan undang-undang masih sering menimbulkan masalah karena tidak jelas apa kriteria eksistensinya.

Masyarakat hukum adat di daerah masih harus berjuang untuk mempertahankan eksistensinya. Namun kehadiran masyarakat hukum adat melalui lembaga adat rentan terhadap intervensi penguasa daerah guna mencapai kepentingan-kepentingan tertentu. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah usaha perlindungan terhadap masyarakat adat dengan pembentukan lembaga pemerintah yang khusus menangani masyarakat hukum adat di Indonesia.

Lembaga ini harus berperan sebagai pihak penengah. Berupaya membantu tercapainya kesepakatan antara pihak pengguna dengan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah untuk pembangunan, termasuk dalam penyelesaian sengketa.

Pembuatan data sosial dan spasial juga dinilai penting untuk membantu penyusunan kebijakan pengentasan kemiskinan dan peningkatan pemberdayaan sosial masyarakat adat. Data sosial ini berkaitan dengan jumlah, kemiskinan, permasalahan dan sebaran masyarakat adat. Data ini sebagai bahan untuk merancang program perlindungan sosial yang lebih sensitif terhadap permasalahan masyarakat adat yang sering memiliki karakteristik dan tantangan yang spesifik.

Data spasial penting untuk menetapkan batas-batas tanah adat sebagai bukti otentik pada sistem administrasi tanah. Setiap penduduk/warga persekutuan (masyarakat hukum adat) akan mengenal daerah lingkungannya sendiri, di dalam batas-batas alam atau batas yang didirikannya, yang ditentukan karena bagian suku bangsa yang satu yang berdiri sendiri dan menempati suatu daerah, bertemu dengan yang lainnya.

Di tanah yang jarang penduduknya, batas wilayah tidak tersambung sehingga terdapat tanah yang tidak dikuasai oleh persekutuan hukum (Jawa Timur disebut bumi gumantung). Perlindungan dan penghormatan masyarakat hukum adat akan lebih baik apabila terdapat peran pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dapat membuat produk hukum daerah yakni Peraturan Daerah (Perda) serta memperkuat implementasi perangkat-perangkat aturan kebijakan yang sudah dibuat. Untuk daerah yang kondisi masyarakat hukum adatnya homogen model pengaturannya bisa dilakukan dengan membentuk Perda Pengaturan tentang Keberadaan dan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat.

Bagi daerah yang akan menjadikan kesatuan masyarakat hukum adatnya sebagai desa adat, sebagai dimaksud UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, model regulasinya tersendiri pula, seperti Perda Pembentukan Desa Adat.

Heffi Christya Rahayu adalah Anggota Mindset Institute. Heffi Christya Rahayu menyelesaikan pendidikan doktor ekonomi di Universitas Sebelas Maret, Surakarta (2020). Selama ini, Heffi Christya Rahayu menjadi peneliti di bidang ekonomi, dan pengajar di Universitas Pasir Pangaraian, Provinsi Riau.

Jilbab, Negara, dan Kemerdekaan Indonesia

Penulis: Kamil Alfi Arifin Pemaksaan melepas jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 oleh Badan Penanaman Ideologi Pancasila (BPIP) telah mencederai...
Mindset Institute
14 detik waktu baca

Pidato: Menakar Kuasa Destruktif Kreatif

Di dalam dunia yang terus berubah, orang seringkali diminta untuk kreatif dan inovatif. Namun kreativitas ini dapat berakibat destruktif. Prof. Aloysius Gunadi Brata membahas...
Mindset Institute
16 detik waktu baca

Interview with Taring Padi: vanguardism, creativity, symbols, and the…

Penulis: Heronimus Heron & Min Seong Kim Abstract A work by the Indonesian artist collective Taring Padi titled People’s Justice caused great controversy during...
Mindset Institute
24 detik waktu baca