Tri Guntur Narwaya adalah Direktur Eksekutif Mindset Institute. Guntur Narwaya menyelesaikan pendidikan doktor Kajian Budaya Media di Universitas Gadjah Mada (2019). Saat ini, Guntur Narwaya menjadi pengajar di Fakultas Komunikasi Universitas Mercu Buana Yogyakarta, dan peneliti mengenai isu demokrasi dan hak asasi manusia.

Siasat Oligarki

3 menit waktu baca

Gambar diambil dari Harian Spektrum (12/08/2020).
Perdebatan tentang politik dinasti kembali mencuat. Profil pilkada serentak 2020 dibayangi oleh reprsentasi kekerabatan. Perspektif lain melihat ini sebagai hal yang tidak bermasalah. Perspektif ini menilai narasi politik dinasti tak relevan. Secara prosedural, tidak ada yang dilanggar. Perdebatan lalu menguat pada dua arus narasi, yakni satu sisi menyoal problem etika politik dan sisi lain memotret tentang prosedural demokrasi.

Dalam jejak panjang pemilu, kontorversi isu ini sebenarnya bukan hal baru. Pola politik kekerabatan sudah begitu lazim. Demokrasi belum sepenuhnya bisa memutus kultur politik ini. Sistem politik terus mengalami perkembangan, namun kultur feodal ini masih terus bertahan. Garis kekerabatan menjadi modal sosial dan modal simbolik penting.

Karakter kroniisme-kekeluargaan ini seringkali bersenyawa dengan kelindan oligarki politik. Keduanya menopang pola-pola pemusatan penguasaan sumber-sumber daya politik penting. Ironisnya kedua pola ini bisa eksis dalam tubuh demokrasi. Sebagian pandangan melihat politik dinasti sebagai fenomena anomali demokrasi.

Demokrasi dipercayai sebagai antitesis dari sistem dinasti politik. Sebagian kritik juga menyertakan adanya problem pelanggaran etika. Skema demokrasi secara normatif mensyaratkan kompetisi terbuka yang lebih rasional. Sistem dinasti dianggap akan mereduksi tatanan demokrasi. Sebaliknya sebagian yang tidak mempersoalkan, masih menekankan klaim proseduralisme. Bahwa tak ada satupun yang dilanggar dalam pola kekerabatan.

Semua warga negara berhak sepenuhnya secara politis untuk berkompetisi secara bebas. Dua perbedaan sudut pandang ini yang kerab mengemuka. Dua-duanya memberikan basis asumsinya. Jika dibaca lebih dalam, dua sudut narasi ini masih memiliki kelemahan mendasar. Kritik terhadap politik dinasti selama ini tidak cukup kuat menawarkan gagasan yang mampu mengikis modus politik dinasti.

Memang ada problem etika politik dalam nalar kekerabatan, namun basis argumentasi semacam ini terlalu lemah dan mudah dipatahkan. Dalam prosedural demokrasi, ia tidak tegas melarang politik dinasti. Dalam aturan terbaru tentang pilkada serentak yang sudah disahkan menjadi undang-undang tidak tertera secara definitif pelarangan atas politik dinasti.

Paradoks dan Ambivalensi

Sebenarnya sudah ada upaya pembatasan politik dinasti yang bisa dilihat dalam jejak aturan UU No No 22 tahun 2014 yang kemudian diperkuat dalam Perpu No. 1 tahun 2014 di era Presiden SBY. Pada masa pemerintahan Joko Widodo, beleid ini dirubah dan dikuatkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015 dan selanjutnya direvisi lagi dalam UU No. 8 Tahun 2015. Dalam aturan ini, setidaknya memberikan batas pelarangan secara lebih ketat.

Pasal 7 huruf I UU No. 8 Tahun 2015 misalnya menyatakan bahwa syarat calon kepala daerah harus tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Hal utama yang dimaksudkan dalam syarat ini adalah bahwa seorang kandidat dalam pilkada tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman,  bibi, kakak, adik, ipar, anak dan menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Jejak ketiga undang-undang tersebut setidaknya pernah ada sebagai komitmem untuk membatasi peluang politik dinasti. Sayangnya, sebelum undang-undang tersebut dijalankan, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkannya pada 8 Juli 2015 melalui putusan MK No 13/PUU-XIII/2015 dan selanjutnya diperkuat dalam UU No. 10 tahun 2016.

Landasan pembatalan merujuk pada asumsi bahwa UU tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945 terutama pasal 28 ayat (2). Dengan pembatalan ini maka tak ada norma aturan yang melarang politik kekerabatan dalam pemilu/pilkada di Indonesia. Jika perdebatan ini lalu tak mengindahkan pembacaan dimensi ini, maka diskursus perdebetannya tak akan menghasilkan kemajuan apapun.

Proseduralisme dalam demokrasi (liberal) membuka ruang kompetisi yang bebas dan setara. Setiap warga negara diasumsikan sebagai pribadi rasional yang memiliki hak politik sepenuhnya untuk ikut berpartisipasi dalam kontestasi politik. Tidak ada batasan spesifik yang mengatur soal pelarangan kekerabatan dalam kompetisi demokrasi.

Dalam pola demokrasi semacam ini, peluang politik dinasti akan sangat terbuka mendapat tempat. Tak cukup itu, demokrasi pada akhirnya tak sepenuhnya mampu menjadi antitesis atas pewarisan kekuasaan oligarki maupun  politik dinasti. Demokrasi pada akhirnya tidak bisa menjadi tameng yang efektif untuk menjinakkan ekspansi oligarkis ini. Dalam banyak hal, demokrasi justru mudah dibajak menjadi jalan lapang bersemainya struktur dan kultur politik dinasti. Inilah hal serius dari wajah ambivalen demokrasi yang sebenarnya.

Menjinakkan Demokrasi

Mengapa demokrasi masih tak cukup kuat menjadi antitesis atas politik dinasti? Problem dasar ini yang harus serius dijawab. Transisi demokrasi masih terbata-bata belum mampu menjinakkan beroperasinya dinasti politik. Setelah kejatuhan Soeharto sebagai ikon wajah sempurna dari politik kroniisme kekeluargaan, tak diikuti perubahan yang signifikan.

Jeffrey A. Winters (2001), dalam telaah tentang oligarki menjelaskan bahwa jauh setelah Soeharto lengeser tak diikuti pergeseran kekuasan. Winters menyebutkannya sebagai ‘oligarki sultanistik’, jenis oligarki yang bisa dijelaskan relasinya dengan fenomena politik dinasti. Melalui penguasaan sumber daya politik, kekuatan oligarki mampu mendikte dan mengarahkan norma politik dan hukum bekerja.

Kapasitas politik dinasti tak lagi persis melekat pada ciri garis kekerabatan semata (modal sosial/simbolik), namun telah bertransformasi menyangkut relasi penguasaan sumber daya politik yang lebih luas. Jejak elektoral pemilu/pilkada yang lalu juga menemukan fakta penting menguatnya oligarki ini. Representasi keterpilihan anggota parlamen hingga kepala daerah terpilih sebagian besar semakin didominasi oleh kekuatan pemilik modal yang menguasai hampir sebagian besar aset bisnis ekonomi.

Data ini belum ditambah fakta bahwa praktik klientelisme dan politik uang masih menjadi pola dominan yang menentukan hasil kompetisi. Edward Aspinal & Ward Berenschot (2019) maupun Burhanudin Muhtadi (2020) dalam telaah muktahir tentang demokrasi dan politik klientelisme memberi catatan riset berharga bahwa ada korelasi sangat erat antara dominasi politik uang pada keberhasilan kontestasi pemilu pasca-Orde Baru.

Gagasan ini telah dimuat di Harian Solopos, 11/08/2020.

Demokrasi pada akhirnya secara prinsip tak berlawanan dengan praktik oligarki. Dengan begitu fenomena politik dinasti tak tepat dibaca sekedar  sebagai anomali penyimpangan demokrasi. Realitas semacam ini meneguhkan bahwa demokrasi  dalam struktur imanennya tak hanya mudah dimanipulasi oleh kepiawaian oligarki, namun jauh dari itu, secara signifikan justru melembaga dan memungkinkan oligarki dan dinasti politik bisa eksis dan leluasa bergerak.

Tri Guntur Narwaya adalah Direktur Eksekutif Mindset Institute. Guntur Narwaya menyelesaikan pendidikan doktor Kajian Budaya Media di Universitas Gadjah Mada (2019). Saat ini, Guntur Narwaya menjadi pengajar di Fakultas Komunikasi Universitas Mercu Buana Yogyakarta, dan peneliti mengenai isu demokrasi dan hak asasi manusia.

Jilbab, Negara, dan Kemerdekaan Indonesia

Penulis: Kamil Alfi Arifin Pemaksaan melepas jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 oleh Badan Penanaman Ideologi Pancasila (BPIP) telah mencederai...
Mindset Institute
14 detik waktu baca

Pidato: Menakar Kuasa Destruktif Kreatif

Di dalam dunia yang terus berubah, orang seringkali diminta untuk kreatif dan inovatif. Namun kreativitas ini dapat berakibat destruktif. Prof. Aloysius Gunadi Brata membahas...
Mindset Institute
16 detik waktu baca

Interview with Taring Padi: vanguardism, creativity, symbols, and the…

Penulis: Heronimus Heron & Min Seong Kim Abstract A work by the Indonesian artist collective Taring Padi titled People’s Justice caused great controversy during...
Mindset Institute
24 detik waktu baca