Masyarakat Adat
Beberapa komunitas masyarakat adat di Indonesia telah mendapat pengakuan dari negara untuk kesatuan wilayah hukum adatnya, seperti Kasepuhan Karang, Wana Posangke, Ammatoa Kajang, Marga...
Masyarakat hukum adat memiliki Hak Ulayat. PMA 5/1999, hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah...